Surprise Me!

[FULL] Menteri Hukum Bicara Target Ekstradisi Tersangka Kasus E-KTP Paulus Tannos

2025-01-29 62 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menargetkan proses ekstradisi tersangka kasus e-KTP Paulus Tannos dari Singapura rampung sebelum tenggat waktu pada 3 Maret 2025. <br /> <br />Menurut Supratman, pihaknya bersama Kementerian Luar Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian sudah memiliki strategi untuk bisa melengkapi syarat yang diperlukan. <br /> <br />"Saat ini kita punya waktu 45 hari untuk melengkapi dokumen. Tapi saya yakinkan bahwa kita tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret 2025, ya dalam waktu dekat bisa dipenuhi," ujar Supratman kepada wartawan, Rabu (29/1/2025). <br /> <br />Supratman menambahkan, klaim Tannos yang mengaku memiliki kewarganegaraan dan paspor negara lain juga tidak menjadi kendala dalam upaya ekstradisi yang sedang dijalankan Indonesia. <br /> <br />Sebelumnya, Paulus Tannos ditangkap di Singapura pada 17 Januari 2025. Penangkapan dilakukan oleh lembaga anti rasuah Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). <br /> <br />Baca Juga Menteri Hukum Yakin Ekstradisi Paulus Tannos Selesai sebelum 3 Maret 2025 di https://www.kompas.tv/nasional/570259/menteri-hukum-yakin-ekstradisi-paulus-tannos-selesai-sebelum-3-maret-2025 <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/570308/full-menteri-hukum-bicara-target-ekstradisi-tersangka-kasus-e-ktp-paulus-tannos

Buy Now on CodeCanyon